Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi akan
mengundang beberapa Kementerian terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat
Pengurang Pajak sebagaimana perintah UU Pemerintah Aceh.
“Menindaklanjuti terkait RPP Zakat sebagai faktor
pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh
Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) akan mengundang beberapa kementerian terkait RPP tersebut
yang belum ditandatangani oleh Pemerintah pusat," kata Fachrul Razi dalam
keterangan tertulis yang diterima KabarTamiang.com, Sabtu (2/12/2023).
Terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam
surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzaki (Wajib) Zakat
rasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).
Fachrul Razi menambahkan, Komite I DPD RI mendukung
langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera
Peraturan Pemerintah terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak
penghasilan terhutang.
Berdasarkan pasal 192 dan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor
11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur tentang zakat sebagai pengurangan pajak
penghasilan.
Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan
perintah UUPA, sebagai wujud kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Hingga
kini, zakat penghasilan 2,5% yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat
mengurangi pajak penghasilan. Sehingga harus membayar ganda (double tax) pajak
penghasilan 15% ditambah lagi zakat 2,5%.
Khususnya, di Aceh telah mendapat legalitas zakat
sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11
tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sayangnya belum dapat
dilaksanakan sejak UUPA disahkan tahun 2006.
0 Komentar