Sampaikan Aspirasi Kepada DPD RI, Senator Fachrul
Razi: FK- BPPPN Aceh Tamiang Harus di PNS kan bukan Di Putuskan Kontrak
PIKIRNACEH.COM | DAERAH –
Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh
Fachrul Razi menerima aspirasi 164 anggota Satpol PP WH tang diberhentikan
Kontrak di Aceh Tamiang, mendapat respon Cepat dari Senator yang dikenal vokal
dan keras ini.
“Sebagai Pembina FKBPPPN dan Ketua Komite I DPD
RI sebagai bentuk tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat, saya harus
menampung dan mendengar semua aspirasi dari mereka yang telah 10 hingga 18
tahun mengabdi buat Pemerintah,” tegas Fachrul Razi.
Senator Fachrul Razi dalam pertemuan
bersilaturahmi dan penyampaian aspirasi di Aceh Tamiang dengan DPD FK-BPPN di
Dusun Mawar Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang di
Teko TemanKopi (10/12/2023) Senator Fachrul Razi dihadapan para Satpol PP/WH
Kabupaten Aceh Tamiang kembali tegas menyatakan akan memperjuangkan nasib
tenaga honorer agar diangkat menjadi PNS sebagaimana perintah UU No 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU ASN termasuk nasib Satpol PP/WH, tenaga
pendidikan, kesehatan hingga tenaga administrasi menjadi pegawai melalui
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh.
“Terkait 164 anggota Satpol PP yang berada
dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, Alumni Magister FISIP Universitas
Indonesia tersebut mengatakan bahwa banyak fungsi tugas dan tanggung jawab
anggota Satpol PP selama ini terhadap kekhususan Aceh. Karena saya dulu juga
terlibat dalam penyusunan perumusan lahirnya Satpol PP/WH di Aceh,"
pungkas Fachrul Razi.
Menurut Fachrul Razi, Pemerintah Daerah tidak
boleh memberhentikan kontrak tenaga Satpol PP WH karena alasan tidak ada dana,
“Artinya penjabat daerah gagal memimpin daerah,” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi dalam sidang kedepan akan mengundang
Mendagri dan Menteri PAN/RB RI untuk mencari solusi masalah ini. “Mendagri dan
Menteri PAN/RB harus tanggung jawab masalah ini,” tegas Fachrul Razi.
0 Komentar