Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui
Komite I DPD RI, memberikan Apresiasi kepada Polda di Indonesia khusus nya
Polda Aceh yang memiliki prestasi khusus dalam penanganan kasus di tahun 2023.
Demikian di sampaikan Ketua Komite I Fachrul Razi yang juga Senator asal Aceh
yang memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh yang mana telah menetapkan 34 tersangka kasus dugaan
korupsi sepanjang tahun 2023 ini dengan kasus berbeda.
"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
melalui Komite I memberikan apresiasi terhadap kinerja beberapa Polda yang ada
di Indonesia salah satunya adalah Polda Aceh, diharapkan banyak kasus korupsi
yang ada di Aceh yang masih belum terungkap akan menjadi atensi DPD RI dalam
melakukan pengawasan agar Polda di Aceh lebih maksimal melakukan pengusutan
kasus - kasus korupsi dan melakukan
penegakan hukum agar beberapa kasus korupsi yang telah beredar dimasyarakat itu
bisa diselesaikan dengan cara menindak tegas melalui proses hukum," pungkas
Fachrul Razi, Jumat (29/12/2023).
Fachrul menegaskan bahwa kinerja Kapolda dj Aceh yang
baru saja menjabat harus menjadi atensi nasional bahwa Kapolda beserta
jajarannya bekerja dengan koordinasi yang cukup baik. “Saat rapat kerja dengan
Kapolri kita akan sampaikan bahwa Polda Aceh harus menjadi atensi Mabes Polri
lebih tinggi dan patut mendapatkan penghargaan yang layak,”’tegas Fachrul Razi.
Sebagai ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi kerap
sekali mengusulkan agar kuota pendidikan bagi anggota polisi di Aceh di
perbesar dan mendapat afirmasi. “Setiap tahun kami menilai dan mengawasi
kinerja Polda Aceh dan beberapa Polres di Aceh, kinerja nya sangat baik dan
patut mendapatkan apresiasi dan penghargaan, oleh karena itu selalu kami dari
komite I meminta Kapolri agar banyak anggota polisi di Aceh yang diberikan
kuota lebih banyak dalam mengikuti pendidikan di pusat,” tegas Fachrul Razi.
Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko menyebutkan kasus
korupsi yang ditangani Ditreskrimsus sebanyak 11 kasus dan kepolisian resor
sebanyak 25 kasus. “Ada 30 kasus dalam proses sidik,” sebut dia.
Kata Kartiko, total jumlah kerugian keuangan negara
akibat korupsi pada tahun ini sebesar Rp 61,3 miliar. Namun paling menonjol dan
mendapatkan atensi publik, ada tiga kasus diantaranya kasus beasiswa, wastafel
dan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah. (*)
0 Komentar