Jakarta - Memasuk tahun terakhir masa kerja DPD RI
periode kedua (2019-2024), DPD RI telah banyak menghasilkan produk Undang -
Undang (UU) maupun pemikiran - pemikiran dari setiap Senator DPD RI maupun
perangkat kepemimpinan didalamnya.
Salah satu Senator yang berhasil menyumbangkan
pemikirannya di DPD RI adalah Dr (Cand) H.Fachrul Razi, M.IP, M.Si. Selama Dua
Periode Pimpin DPD RI, 5 RUU Produk DPD RI dari pemikiran Senator asal Aceh
Fachrul Razi, diantaranya : Ketua Tim
revisi UU Desa sebelumnya RUU Desa, ia juga termasuk dalam penyusun RUU Daerah
Kepulauan, selanjutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi (RUU PDP), RUU tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah, Terbaru, 2 RUU prioritas yang disahkan di tahun 2023
adalah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Pemikiran Senator Fachrul Razi terhadap 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) DPD RI telah
masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, untuk kontribusinya di daerah dan pusat
lainnya juga Fachrul Razi sangat diperhitungkan di Senayan, dengan telah banyak
rekam jejaknya kinerjanya seperti Revisi UU PA No 11 Tahun 2006
Revisi UU Pemda No 23 tahun 2014 UU yg sudah di sahkan
UU Papua dan UU IKN. Fachrul Razi juga dianggap menguasai hukum dan
berpengalaman dalam menyusun regulasi hukum Indonesia. Apalagi Revisi UU
Otonomi Khusus Papua diharapkan sebagai jawaban bagi persoalan yang
berlangsungs selama ini selama 20 tahun.
Terlihat, Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), masih ditemukan beberapa masalah.
"Pembahasan yang dilakukan oleh DPD RI revisi UUPA nanti bisa menampung
aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Aceh, terutama dari DPR Aceh, Wali
Naggroe, serta dari pemerintahan kabupaten kota di Aceh,"
Revisi UU IKN tersebut dapat mengakomodir sejumlah hal
yang belum diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. revisi UU IKN yang
baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai
pengguna menjadi pengelola anggaran dengan kedudukannya yang sebagai Pemerintah
Daerah Khusus (Pemdasus).
Fachrul razi juga dianggap piawai dalam menguasai hukum
Indonesia serta dipercaya sebagai perancang Undang - Undang di DPD RI Selama 4
tahun ini, penguasaan terhadap hukum di Indonesia menjadi salah satu kapasitas
dan pengalaman yang dimiliki Fachrul Razi sehingga dia sangat diperhitungkan
oleh DPD RI untuk mewakili DPD RI disaat rapat Tripartit dengan Permerintah dan
DPR RI, bahkan seringkali Fachrul Razi mewakil DPD RI untuk rapat di DPR RI dan
Pemerintah dalam memperjuangkan terhadap legislasi yang dihasilkan oleh DPD RI.
(*)
0 Komentar